Kantor Desa

Kantor Desa

Selasa, 05 Maret 2013

Peraturan Desa Balahu



PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO
KECAMATAN TIBAWA
DESA BALAHU
Kantor : Jl. Desa No.99 Desa balahu Handphone 081210118431 Kode Pos 96251

PERATURAN DESA BALAHU
NOMOR : 01 TAHUN 2013

TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BALAHU
TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BALAHU

Menimbang              :  a.   Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelaya nan masyarakat desa serta untuk tertib dan terarahnya pelaksanaan dan pengelolaan Anggaran Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013, perlu adanya suatu peraturan yang mengatur pengelolaanya secara sistematis, efisien dan akuntabilitas;

                            :  b.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a perlu ditetapkan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa tahun anggaran 2013.

Mengingat                : 1.    Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);

2.      Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);

3.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

4.      Undang-Undang Nomomr 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Tnomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

5.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4430);

6.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

7.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

8.      Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

9.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

10.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

11.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;

12.  Peraturan Daerah kabupaten Gorontalo Nomor 21 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2000 Nomor 9 Seri D);

13.  Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 56 Tahun 2000 Tentang Penyusutan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2000 Nomor 49 Seri D);

14.  Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Desa Balahu di Kecamatan Tibawa (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2002 Nomor 15 Seri E);
15.  Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 11 Tahun 2006 tentang pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2006 Nomor 4 Seri E);

16.  Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 6 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 Nomor 4 Seri A);

17.  Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2008 Nomor 8);

Memperhatikan        : 1.    Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2008 Nomor 2);

2.      Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 01 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendapatan Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2013);

Dengan Persetujuan
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BALAHU
MEMUTUSKAN
Menetapkan            : PERATURAN DESA BALAHU KECAMATAN TIBAWA KABUPATEN GORORNTALO TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BALAHU TAHUN ANGGARAN 2013



BAB  I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.      Desa adalah Desa Balahu Kecamatan Tibawa

2.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa.

3.      Pemerintahan Desa adalah Penyelenggara Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.      Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD, adalah Lembaga Yang merupakan perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai Unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
5.      Kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan bagi Desa Balahu
6.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keunagan Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo.

7.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APB Desa adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa

8.      Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.

9.      Pendapatan Asli Desa yang selanjutnya disebut PAD adalah Pendapatan sah yang diatur dengan Peraturan Desa yang ditetapkan sebagai sumber pendapatan Desa.

10.  Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disebut ADD adalah Dana uang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo untuk Desa, yang bersumber dari bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Daerah yang digunakan untuk operasional Pemerintahan Desa dan BPD serta Pembiayaan kegiatan Pembangunan, pemberdayaan Masyarakat serta sarana dan prasarana Desa.

11.  Bantuan Keuangan adalah Anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah kepada Desa dan Kelurahan dalam bentuk Tunjangan Aparat, Biaya Operasional Raskin dan Operasional PKK yang ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan di Desa.

12.  Hibah adalah anggaran yang diberikan kepada Pemerintah Desa yang diperuntukkan bagi pembangunan atau rehabilitasi pembangunan.

BAB II
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA

Pasal 2
1.       Pendapatan Desa yang bersumber Dari APBD terdiri dari :
a.       ADD
b.      Bantuan Keuangan ; dan
c.       Hibah
2.       ADD sebagaimana pada ayat 1 huruf a adalah sejumlah                      Rp. 30.274.600.- diperuntukkan pada :
-        Operasional Pemerintah Desa                      Rp.   4.541.190
-        Operasional BPD                                         Rp.   4.541.190
-        Dana Pembangunan Desa                            Rp. 21.192.220
-        Oprasional  LPM                                          Rp.   3.000.000.
3.       Bantuan Keuangan sebagaimana pada ayat 1 huruf b meliputi :
-        Bantuan Rehab Mesjid                                Rp.   
-        Tunjangan Aparat / Tunjangan lainnya        Rp.   6.000.000
-        Bagi Hasil Retribusi Ops Raskin                 Rp.   1.672.000
-        Bagi Hasil Retribusi                                     Rp.      850.000
4.       Hibah sebagaimana pada ayat 1 huruf c adalah
-        Hibah PKK                                                  Rp.   5.000.000
Pasal 3
Sumber Pendapatan Asli Desa meliputi :
a.       Hasil Usaha Desa                                            Rp.
b.      Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa                  Rp.   
c.       Hasil Swadaya dan Partisipasi                        Rp
d.      Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang Sah      Rp.  23.700.000
e.       Bagi Hasil Pajak                                              Rp.    
f.       Bantuan Keuangan Pemerintah                      Rp.  52.500.000
g.      Hibah                                                              Rp.    5.000.000
h.      Sumbangan Pihak ketiga                                 Rp.    7.500.000

Pasal 4

Belanja Desa meliputi :
a.       Belanja Langsung                                           Rp.   45.774.600
b.      Belanja tak Langsung                                     Rp.   73.722.000
c.       Belanja Hibah, dan                                         Rp.     5.000.000
d.      Pembiayaan.                                                    Rp.

Pasal 5

1.       Jumlah anggaran Pendapatan adalah                       Rp. 124.496.600
2.       Jumlah Anggaran Belanja adalah                            Rp. 124.496.600
Pasal 6

1.       Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan adalah sebagaimana pada lampiran peraturan desa ini.
2.       Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Belanja adalah sebagaimana pada lampiran Peraturan  Desa ini.

Pasal 7

Lampiran – lampiran sebagaimana dimaksud pada pasal 6 adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.




BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Hal – hal yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam peraturan Desa ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa menyangkut pelaksanaannya.

Pasal 9

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penetapannya dalam Lembaran Desa Balahu


Disahkan di                 :  Balahu
Pada Tanggal              :      Januari 2013

KEPALA DESA BALAHU



     JUNUS  HUDA


Diundangkan di          : Balahu
Pada Tanggal              :      Januari 2013
SEKRETARIS DESA BALAHU



SUWANDRIS  KANGO



LEMBARAN DESA BALAHU TAHUN 2013 NOMOR 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About This Blog

Total Tayangan Halaman

Desa Balahu

Desa Balahu