PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO
KECAMATAN TIBAWA
DESA BALAHU
Kantor :
Jl. Desa No.99 Desa balahu Handphone 081210118431 Kode Pos 96251
PERATURAN DESA BALAHU
NOMOR : 01 TAHUN 2013
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DESA BALAHU
TAHUN ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG
MAHA ESA
KEPALA DESA BALAHU
Menimbang : a. Bahwa
untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelaya nan masyarakat desa serta untuk tertib dan terarahnya pelaksanaan dan
pengelolaan Anggaran Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Tahun Anggaran 2013, perlu adanya suatu peraturan yang
mengatur pengelolaanya secara sistematis, efisien dan akuntabilitas;
: b. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a perlu ditetapkan peraturan desa
tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa tahun anggaran 2013.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomomr 15 Tahun 2004 Tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Tnomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negera Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
12. Peraturan Daerah kabupaten Gorontalo Nomor
21 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun
2000 Nomor 9 Seri D);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor
56 Tahun 2000 Tentang Penyusutan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2000 Nomor 49 Seri D);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor
25 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Desa Balahu di Kecamatan
Tibawa (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2002 Nomor 15 Seri E);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor
11 Tahun 2006 tentang pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Gorontalo Tahun 2006 Nomor 4 Seri E);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor
6 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Gorontalo Tahun 2007 Nomor 4 Seri A);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor
8 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
(Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2008 Nomor 8);
Memperhatikan : 1. Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo
Tahun 2008 Nomor 2);
2. Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 01 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendapatan
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo
Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo
Tahun 2013);
Dengan Persetujuan
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BALAHU
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN DESA BALAHU KECAMATAN TIBAWA KABUPATEN
GORORNTALO TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BALAHU TAHUN ANGGARAN 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa Balahu Kecamatan Tibawa
2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa.
3. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggara
Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya
disebut BPD, adalah Lembaga Yang merupakan perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dan sebagai Unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
5. Kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan
sumber penghasilan bagi Desa
Balahu
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keunagan Tahunan Pemerintah
Daerah Kabupaten Gorontalo yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten Gorontalo dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Gorontalo.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang
selanjutnya disebut APB Desa adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa
dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa
8. Peraturan Desa adalah Peraturan
Perundang-Undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
9. Pendapatan Asli Desa yang selanjutnya
disebut PAD adalah Pendapatan sah yang diatur dengan Peraturan Desa yang
ditetapkan sebagai sumber pendapatan Desa.
10. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disebut
ADD adalah Dana uang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo
untuk Desa, yang bersumber dari bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah yang diterima oleh Daerah yang digunakan untuk operasional Pemerintahan
Desa dan BPD serta Pembiayaan kegiatan Pembangunan, pemberdayaan Masyarakat
serta sarana dan prasarana Desa.
11. Bantuan Keuangan adalah Anggaran yang
dialokasikan oleh Pemerintah Daerah kepada Desa dan Kelurahan dalam bentuk Tunjangan
Aparat, Biaya Operasional Raskin dan Operasional PKK yang ditujukan untuk
mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan di Desa.
12. Hibah adalah anggaran yang diberikan
kepada Pemerintah Desa yang diperuntukkan bagi pembangunan atau rehabilitasi
pembangunan.
BAB II
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
Pasal 2
1. Pendapatan Desa yang bersumber Dari APBD
terdiri dari :
a. ADD
b. Bantuan Keuangan ; dan
c. Hibah
2. ADD sebagaimana pada ayat 1 huruf a adalah
sejumlah Rp. 30.274.600.- diperuntukkan pada :
-
Operasional
Pemerintah Desa Rp. 4.541.190
-
Operasional
BPD Rp. 4.541.190
-
Dana
Pembangunan Desa Rp. 21.192.220
-
Oprasional
LPM Rp. 3.000.000.
3. Bantuan Keuangan sebagaimana pada ayat 1
huruf b meliputi :
-
Bantuan
Rehab Mesjid Rp.
-
Tunjangan
Aparat / Tunjangan lainnya Rp. 6.000.000
-
Bagi Hasil Retribusi
Ops Raskin Rp. 1.672.000
-
Bagi
Hasil Retribusi Rp. 850.000
4. Hibah sebagaimana pada ayat 1 huruf c
adalah
-
Hibah
PKK Rp. 5.000.000
Pasal 3
Sumber Pendapatan Asli Desa meliputi :
a. Hasil Usaha Desa Rp.
b. Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa Rp.
c. Hasil Swadaya dan Partisipasi Rp
d. Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang Sah Rp. 23.700.000
e. Bagi Hasil Pajak Rp.
f. Bantuan Keuangan Pemerintah Rp. 52.500.000
g. Hibah Rp.
5.000.000
h. Sumbangan Pihak ketiga Rp. 7.500.000
Pasal 4
Belanja Desa meliputi :
a. Belanja Langsung Rp. 45.774.600
b. Belanja tak Langsung Rp. 73.722.000
c. Belanja Hibah, dan Rp. 5.000.000
d. Pembiayaan. Rp.
Pasal 5
1. Jumlah anggaran Pendapatan adalah Rp.
124.496.600
2. Jumlah Anggaran Belanja adalah Rp.
124.496.600
Pasal 6
1. Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran
Pendapatan adalah sebagaimana pada lampiran peraturan desa ini.
2. Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran
Belanja adalah sebagaimana pada lampiran Peraturan Desa ini.
Pasal 7
Lampiran – lampiran sebagaimana dimaksud
pada pasal 6 adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Peraturan
Desa ini.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Hal – hal yang belum diatur dan atau belum cukup
diatur dalam peraturan Desa ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Kepala Desa menyangkut pelaksanaannya.
Pasal 9
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa
ini dengan penetapannya dalam Lembaran Desa Balahu
Disahkan di : Balahu
Pada Tanggal : Januari
2013
KEPALA DESA BALAHU
JUNUS HUDA
Diundangkan di : Balahu
Pada Tanggal : Januari 2013
SEKRETARIS DESA BALAHU
SUWANDRIS
KANGO
LEMBARAN
DESA BALAHU TAHUN 2013 NOMOR 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar