Kantor Desa

Kantor Desa

Selasa, 05 Maret 2013

Peraturan Desa Balahu



PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO
KECAMATAN TIBAWA
DESA BALAHU
Kantor : Jl. Desa No.99 Desa balahu Handphone 081210118431 Kode Pos 96251

PERATURAN DESA BALAHU
NOMOR : 01 TAHUN 2013

TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BALAHU
TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BALAHU

Menimbang              :  a.   Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelaya nan masyarakat desa serta untuk tertib dan terarahnya pelaksanaan dan pengelolaan Anggaran Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013, perlu adanya suatu peraturan yang mengatur pengelolaanya secara sistematis, efisien dan akuntabilitas;

                            :  b.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a perlu ditetapkan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa tahun anggaran 2013.

Mengingat                : 1.    Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);

2.      Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);

3.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

4.      Undang-Undang Nomomr 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Tnomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

5.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4430);

6.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

7.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

8.      Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

9.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

10.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

11.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;

12.  Peraturan Daerah kabupaten Gorontalo Nomor 21 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2000 Nomor 9 Seri D);

13.  Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 56 Tahun 2000 Tentang Penyusutan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2000 Nomor 49 Seri D);

14.  Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Desa Balahu di Kecamatan Tibawa (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2002 Nomor 15 Seri E);
15.  Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 11 Tahun 2006 tentang pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2006 Nomor 4 Seri E);

16.  Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 6 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 Nomor 4 Seri A);

17.  Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2008 Nomor 8);

Memperhatikan        : 1.    Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2008 Nomor 2);

2.      Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 01 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendapatan Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2013);

Dengan Persetujuan
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BALAHU
MEMUTUSKAN
Menetapkan            : PERATURAN DESA BALAHU KECAMATAN TIBAWA KABUPATEN GORORNTALO TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BALAHU TAHUN ANGGARAN 2013



BAB  I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.      Desa adalah Desa Balahu Kecamatan Tibawa

2.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa.

3.      Pemerintahan Desa adalah Penyelenggara Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.      Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD, adalah Lembaga Yang merupakan perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai Unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
5.      Kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan bagi Desa Balahu
6.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keunagan Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo.

7.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APB Desa adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa

8.      Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.

9.      Pendapatan Asli Desa yang selanjutnya disebut PAD adalah Pendapatan sah yang diatur dengan Peraturan Desa yang ditetapkan sebagai sumber pendapatan Desa.

10.  Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disebut ADD adalah Dana uang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo untuk Desa, yang bersumber dari bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Daerah yang digunakan untuk operasional Pemerintahan Desa dan BPD serta Pembiayaan kegiatan Pembangunan, pemberdayaan Masyarakat serta sarana dan prasarana Desa.

11.  Bantuan Keuangan adalah Anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah kepada Desa dan Kelurahan dalam bentuk Tunjangan Aparat, Biaya Operasional Raskin dan Operasional PKK yang ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan di Desa.

12.  Hibah adalah anggaran yang diberikan kepada Pemerintah Desa yang diperuntukkan bagi pembangunan atau rehabilitasi pembangunan.

BAB II
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA

Pasal 2
1.       Pendapatan Desa yang bersumber Dari APBD terdiri dari :
a.       ADD
b.      Bantuan Keuangan ; dan
c.       Hibah
2.       ADD sebagaimana pada ayat 1 huruf a adalah sejumlah                      Rp. 30.274.600.- diperuntukkan pada :
-        Operasional Pemerintah Desa                      Rp.   4.541.190
-        Operasional BPD                                         Rp.   4.541.190
-        Dana Pembangunan Desa                            Rp. 21.192.220
-        Oprasional  LPM                                          Rp.   3.000.000.
3.       Bantuan Keuangan sebagaimana pada ayat 1 huruf b meliputi :
-        Bantuan Rehab Mesjid                                Rp.   
-        Tunjangan Aparat / Tunjangan lainnya        Rp.   6.000.000
-        Bagi Hasil Retribusi Ops Raskin                 Rp.   1.672.000
-        Bagi Hasil Retribusi                                     Rp.      850.000
4.       Hibah sebagaimana pada ayat 1 huruf c adalah
-        Hibah PKK                                                  Rp.   5.000.000
Pasal 3
Sumber Pendapatan Asli Desa meliputi :
a.       Hasil Usaha Desa                                            Rp.
b.      Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa                  Rp.   
c.       Hasil Swadaya dan Partisipasi                        Rp
d.      Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang Sah      Rp.  23.700.000
e.       Bagi Hasil Pajak                                              Rp.    
f.       Bantuan Keuangan Pemerintah                      Rp.  52.500.000
g.      Hibah                                                              Rp.    5.000.000
h.      Sumbangan Pihak ketiga                                 Rp.    7.500.000

Pasal 4

Belanja Desa meliputi :
a.       Belanja Langsung                                           Rp.   45.774.600
b.      Belanja tak Langsung                                     Rp.   73.722.000
c.       Belanja Hibah, dan                                         Rp.     5.000.000
d.      Pembiayaan.                                                    Rp.

Pasal 5

1.       Jumlah anggaran Pendapatan adalah                       Rp. 124.496.600
2.       Jumlah Anggaran Belanja adalah                            Rp. 124.496.600
Pasal 6

1.       Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan adalah sebagaimana pada lampiran peraturan desa ini.
2.       Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Belanja adalah sebagaimana pada lampiran Peraturan  Desa ini.

Pasal 7

Lampiran – lampiran sebagaimana dimaksud pada pasal 6 adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.




BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Hal – hal yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam peraturan Desa ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa menyangkut pelaksanaannya.

Pasal 9

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penetapannya dalam Lembaran Desa Balahu


Disahkan di                 :  Balahu
Pada Tanggal              :      Januari 2013

KEPALA DESA BALAHU



     JUNUS  HUDA


Diundangkan di          : Balahu
Pada Tanggal              :      Januari 2013
SEKRETARIS DESA BALAHU



SUWANDRIS  KANGO



LEMBARAN DESA BALAHU TAHUN 2013 NOMOR 1

Jumat, 18 Januari 2013

TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BPD

PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI DESA
TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BPD
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Desa atau sebutan lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan rumusan tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memposisikan desa pada level yang sangat strategis dibandingkan dengan produk perundang-undangan sebelumnya, karena otonomi yang dimiliki oleh desa diakui. Otonomi desa harus diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam rangka kesejahteraan bersama.
Walaupun terjadi pergantian Undang-Undang, namun prinsip dasar sebagai landasan pengaturan mengenai desa tetap, yaitu;
1.    Keanekaragaman, yang memiliki makna bahwa istilah desa dapat disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan asal usul masyarakat setempat. Hal ini berarti pola penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat, namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.    Partisipasi, bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa.
3.    Otonomi asli, bermakna bahwa kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat, namun harus diselenggarakan dalam perspektif administrasi pemerintahan Negara yang selalu mengikuti perkembangan zaman.
4.    Demokratisasi, bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan  di desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat  yang diartikulasi dan diagregasi melalui BPD dan lembaga kemasyrakatan sebagai mitra pemerintah desa.
5.    Pemberdayaan masyarakat, bermakana bahwah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan ,program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Saudara-saudara hadirin yang saya  hormati.
Pada kesempatan ini, akan dijelaskan beberapa topik  yang mengemuka dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dewasa ini:
1.   PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI  DESA
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2006 tentang pedoman administrasi desa menjelaskan bahwah yang dimaksud dengan administrasi desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa pada buku administrasi desa.
Jenis-jenis Administrasi Desa meliputi:
a)    Administrasi Umum adalah, Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum.
Bentuk administrasi umum terdiri dari ;
1)   Buku Data Peraturan Desa
2)   Buku Data Keputusan Kepala Desa
3)   Buku Data Inventaris Desa
4)   Buku Data Aparat Pemerintah Desa
5)   Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa
6)   Buku Data Tanah di Desa
7)   Buku Agenda; dan
8)   Buku Ekspedisi
b)   Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada Buku Administrasi Penduduk.
Bentuk Administrasi Penduduk terdiri dari:
1)   Buku Data Induk Penduduk
2)   Buku Data Mutasi Penduduk
3)   Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan: dan
4)   Buku Data Penduduk Sementara
c)    Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolah keuangan pada Buku Administrasi Keuangan.
Bentuk Administrasi Keuangan Desa terdiri dari :
1)     Buku Anggaran Penerimaan
2)     Buku Anggaran Pengeluaran Rutin:
3)     Buku Anggaran Pengelllluaran Pembangunan;
4)     Buku Kas Umum;
5)     Buku Kas Pembantu Penerimaan;
6)     Buku Kas Pembantu Pengeluaran Rutin; dan
7)     Buku Kas Pembantu Pengeluaran Pembangunan.   
d)   Administrasi Pembangunan  adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan.
Bentuk Administrasi Pembangunan terdiri dari :
1)     Buku Rencana Pembanguan
2)     Buku Kegiatan Pembanguan
3)     Buku Inventaris Proyek; dan
4)     Buku Kader-Kader Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat
e)    Administrasi Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan BPD adalah kegiatan Pencatatan Data dan informasi mengenai BPD
Bentuk Adminstrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terdiri dari :
1)     Buku Data Anggaran BPD
2)     Buku Data Keputusan BPD
3)     Buku Data Kegiatan BPD
4)     Buku Agenda BPD dan :
5)     Buku Ekspedisi BPD
Dalam hal pelaksanaan Admnistrasi Desa, Pemerintah Kabupaten dan Camat berkewajiban membina dan mengawasinya.
Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten meliputi:
a.  Menetapkan Pengaturan yang berkaitan dengan Administrasi Desa.
b.  Memberikan Pedoman Teknis Pelaksanaan Administrasi Desa.
c.   Melakukan Evaluasi dan Pengawasan Pelaksanaan Administrasi Desa,dan
d.  Memberikan bimbingan, Supervisi dan Konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa.
Sedangkan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Camat meliputi:
a.    Memfasilitasi Adminstrasi Desa
b.    Melakukan pengawasan Administrasi Desa; dan
c.    Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa.
2.   TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BPD
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa menjelaskan secara tegas susunan organisasi pemerintahan desa, yakni: Pemerintahan Desa terdiri atas: Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selanjutnya, Pemerintah Desa meliputi: Kepala Desa dan Perangkat Desa
Sedangkan Perangkat Desa terdiri atas: Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
Yang dimaksud dengan Perangkat Desa lainnya adalah:
a.    Sekretariat Desa: disebut urusan yang terdiri atas:
Ø  Kepala Urusan Pemerintahan
Ø  Kepala Urusan Pembangunan, dan
Ø  Kepala Urusan Umum
b.    Pelaksana Teknis Lapangan disebut Pamong, yang disesuaikan dengan kondisi kebutuhan masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
c.    Unsur Kewilayahan: disebut Dusun yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
A.   Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenagn dan Kewajiban Kepala Desa
Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah di desa, yang berada langsung di bawah Bupati dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat.
Kepala Desa mempunyai fungsi memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta tugas-tugas lain yang dilimpahkan kepada desa.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai Wewenang:
a.    Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
b.    Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
c.    Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
d.    Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e.    Membina kehidupan masyarakat desa
f.     Membina perekonomian desa
g.    Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h.    Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapatmenunjuk kuasa hokum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i.     Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perudang-undangan
Dalam melaksanakan tugas dan wewenag sebagaimana dimaksud, Kepala Desa mempunyai Kewajiban:
a.    Memeegang teguh dan mengasmalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.    Memelihara ketentraman dan keterlibatan masyarakat;
d.    Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.    Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
f.     Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g.    Menaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan;
h.    Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
i.     Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.     Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k.    Mendamaikan perselisihamn masyarakat di desa
l.     Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m.  Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n.    Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; serta
o.    Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
Selain kewajiban dimaksud, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan kepada Bupati melalui camat  (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 ()satu) tahun dalam musyawarah BPD
Laporan akhir masa jabatan kepala desa disampaikan kepada Bupati melalui camat dan kepada BPD.
B.   Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsure staf pembantu Kepala Desa dan memimpin  Sekretariat Desa.
Sekretaris Desa mempunyai tugas mengkoordinir dan menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan keuangan desa serta memberikan pelayanan administrasi bagi pemerintah desa dan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana urusan surat-menyurat, kearsipan dan laporan
b.    Pelaksana urusan administrasi  keuangan;
c.    Pelaksana administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; serta
d.    Pelaksana tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan.
C.   Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertannggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas:
a.    Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pemerintahan desa.
b.    Membantu sekretaris desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.    Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan Peraturan Desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pemerintahan desa;
d.    Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa menyangkut urusan perselisihan masyarakat; dan
e.    Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana kegiatan pemerintahan desa
b.    Pelaksana kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.    Pelaksana tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan Kepal Desa dan
d.    Pelaksana kegiatan perencanaan pemerintahan desa.
D.   Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pembangunan
Kepala Urusan Pembangunan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang  bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai tugas:
a.    Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa
b.    Membantu membina perekonomian desa
c.    Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa;
d.    Penggalian dan pemanfaatan potensi desa.
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana kegiatan bidang pembangunan masyarakat desa;
b.    Pelaksana kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi potansi desa;
c.    Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa; dan
d.    Pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan masyarakat desa
E.   Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Umum
Kepala Urusan Umum berkedudukan sebagai unsure secretariat yang bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Umum mempunyai tugas:
a.    Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b.    Melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum;
c.    Memlihara dan melestarikan asset-aset pemerintah;
d.    Melaksanakan urusan keuangan dan pelaporan
e.    Membina dan melayani administrasi kependudukan; dan
f.     Membina dan melayani perizinan.
Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana kegiatan bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b.    Pelaksana inventarisasi, pembinaan dan pelestarian kebudayaan yang berlaku di desa; dan
c.    Pelaksana kegiatan perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya desa.
F.    Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Dusun
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur kewilayahan yang membantu pelaksanaan tugas kepala desa di wilayah kerjanya dan bertanggungjawab kepada kepala desa.
Kepala dusun mempunyai tugas menjalankan kebijakan dan kegiatan kepala desa bidang pemerintahan, bidang ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
Kepala dusun mempunyai fungsi:
a.    pelaksana kegiatan bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
b.    pelaksana peraturan desa di wilayah kerjanya; dan
c.    pelaksana kebijakan kepala desa
G.   Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pamong
Pamong Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis lapangan untuk membantu kepala desa yang bertugas menjalankan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.
Pamong Desa mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana kegiatan sesuai bidang tugasnya di lapangan
b.    Pelaksana keputusan desa sesuai bidang tugasnya di lapangan; dan
c.    Pelaksana kebijakan kepala desa sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.
H.   Hak dan Kewajiban, Kedudukan, Fungsi dan Wewenang BPD
Anggota BPD mempunyai Hak:
a.    Mengajukan rancangan peraturan desa
b.    Mengajukan pertanyaan
c.    Menyampaikan usul dan pendapat;
d.    Memilih dan dipilih
e.    Memperoleh tunjangan
Anggota BPD mempunyai Kewajiban:
a.    Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b.    Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c.    Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesai;
d.    Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.    Memproses pemilihan kepala desa;
f.     Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g.    Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h.    Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
BPD mempunyai fungsi:
a.    Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b.    Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
c.    Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
BPD mempunyai wewenang:
a.    Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
b.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
d.    Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
e.    Menggali, menampung, menghimpun, mmerumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f.     Menyusun tata tertib BPD.
I.    Hubungan Kerja
Hubungan kerja Pemerintah Desa dengan BPD adalah bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Bersifat “kemitraan” artinya Kepala Desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip kerja sama yang harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa
Bersifat “konsultatif” artinya bahwa kepala desa dan BPD senantiasa mengembangkan prinsip musyawarah dan konsultasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.
Bersifat “koordinatif” artinya bahwa kepala desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip musyawarah dan koordinasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan

About This Blog

Total Tayangan Halaman

Desa Balahu

Desa Balahu