PENYELENGGARAAN
ADMINISTRASI DESA
TUGAS/FUNGSI
KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BPD
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Desa atau
sebutan lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan rumusan
tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memposisikan desa pada level yang
sangat strategis dibandingkan dengan produk perundang-undangan sebelumnya,
karena otonomi yang dimiliki oleh desa diakui. Otonomi desa harus diakui
sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam rangka kesejahteraan bersama.
Walaupun
terjadi pergantian Undang-Undang, namun prinsip dasar sebagai landasan
pengaturan mengenai desa tetap, yaitu;
1. Keanekaragaman, yang
memiliki makna bahwa istilah desa dapat disesuaikan dengan kondisi sosial
budaya dan asal usul masyarakat setempat. Hal ini berarti pola penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus menghormati sistem nilai
yang berlaku pada masyarakat setempat, namun harus tetap mengindahkan sistem nilai
bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Partisipasi, bermakna
bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan
peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta
bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga
desa.
3. Otonomi asli, bermakna
bahwa kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat
setempat, namun harus diselenggarakan dalam perspektif administrasi
pemerintahan Negara yang selalu mengikuti perkembangan zaman.
4. Demokratisasi, bermakna
bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi
masyarakat yang diartikulasi dan
diagregasi melalui BPD dan lembaga kemasyrakatan sebagai mitra pemerintah desa.
5. Pemberdayaan masyarakat, bermakana
bahwah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa ditujukan untuk
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan
kebijakan ,program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan
prioritas kebutuhan masyarakat.
Saudara-saudara hadirin yang saya hormati.
Pada
kesempatan ini, akan dijelaskan beberapa topik
yang mengemuka dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dewasa ini:
1. PENYELENGGARAAN
ADMINISTRASI DESA
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2006 tentang pedoman administrasi desa
menjelaskan bahwah yang dimaksud dengan administrasi desa adalah keseluruhan
proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan
pemerintahan desa pada buku administrasi desa.
Jenis-jenis
Administrasi Desa meliputi:
a) Administrasi Umum
adalah, Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan Pemerintahan
Desa pada Buku Administrasi Umum.
Bentuk
administrasi umum terdiri dari ;
1) Buku
Data Peraturan Desa
2) Buku
Data Keputusan Kepala Desa
3) Buku
Data Inventaris Desa
4) Buku
Data Aparat Pemerintah Desa
5) Buku
Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa
6) Buku
Data Tanah di Desa
7) Buku
Agenda; dan
8) Buku
Ekspedisi
b)
Administrasi
Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan
informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada Buku Administrasi
Penduduk.
Bentuk
Administrasi Penduduk terdiri dari:
1)
Buku Data Induk Penduduk
2)
Buku Data Mutasi Penduduk
3)
Buku Data Rekapitulasi
Jumlah Penduduk Akhir Bulan: dan
4)
Buku Data Penduduk
Sementara
c)
Administrasi
Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan
informasi mengenai pengelolah keuangan pada Buku Administrasi Keuangan.
Bentuk
Administrasi Keuangan Desa terdiri dari :
1)
Buku Anggaran Penerimaan
2)
Buku Anggaran Pengeluaran
Rutin:
3)
Buku Anggaran
Pengelllluaran Pembangunan;
4)
Buku Kas Umum;
5)
Buku Kas Pembantu
Penerimaan;
6)
Buku Kas Pembantu
Pengeluaran Rutin; dan
7)
Buku Kas Pembantu
Pengeluaran Pembangunan.
d)
Administrasi
Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi
pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi
Pembangunan.
Bentuk
Administrasi Pembangunan terdiri dari :
1)
Buku Rencana Pembanguan
2)
Buku Kegiatan Pembanguan
3)
Buku Inventaris Proyek; dan
4)
Buku Kader-Kader
Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat
e)
Administrasi
Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan
BPD adalah kegiatan Pencatatan Data dan informasi mengenai BPD
Bentuk
Adminstrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terdiri dari :
1)
Buku Data Anggaran BPD
2)
Buku Data Keputusan BPD
3)
Buku Data Kegiatan BPD
4)
Buku Agenda BPD dan :
5)
Buku Ekspedisi BPD
Dalam hal pelaksanaan
Admnistrasi Desa, Pemerintah Kabupaten dan Camat berkewajiban membina dan
mengawasinya.
Pembinaan dan Pengawasan
Pemerintah Kabupaten meliputi:
a.
Menetapkan Pengaturan yang
berkaitan dengan Administrasi Desa.
b.
Memberikan Pedoman Teknis
Pelaksanaan Administrasi Desa.
c.
Melakukan Evaluasi dan
Pengawasan Pelaksanaan Administrasi Desa,dan
d.
Memberikan bimbingan,
Supervisi dan Konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa.
Sedangkan pembinaan dan
pengawasan yang dilakukan oleh Camat meliputi:
a.
Memfasilitasi Adminstrasi
Desa
b.
Melakukan pengawasan
Administrasi Desa; dan
c.
Memberikan bimbingan,
supervisi dan konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa.
2. TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA,
PERANGKAT DESA DAN BPD
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa menjelaskan secara tegas susunan
organisasi pemerintahan desa, yakni: Pemerintahan Desa terdiri atas: Pemerintah
Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selanjutnya,
Pemerintah Desa meliputi: Kepala Desa dan Perangkat Desa
Sedangkan
Perangkat Desa terdiri atas: Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
Yang
dimaksud dengan Perangkat Desa lainnya adalah:
a. Sekretariat
Desa: disebut urusan yang terdiri atas:
Ø Kepala
Urusan Pemerintahan
Ø Kepala
Urusan Pembangunan, dan
Ø Kepala
Urusan Umum
b. Pelaksana
Teknis Lapangan disebut Pamong, yang disesuaikan dengan kondisi kebutuhan
masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
c. Unsur
Kewilayahan: disebut Dusun yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan
masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
A. Kedudukan, Fungsi, Tugas,
Wewenagn dan Kewajiban Kepala Desa
Kepala
Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah di desa, yang berada langsung di
bawah Bupati dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat.
Kepala
Desa mempunyai fungsi memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan kemasyarakatan.
Kepala
Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan serta tugas-tugas lain yang dilimpahkan kepada desa.
Dalam melaksanakan tugas,
Kepala Desa mempunyai Wewenang:
a. Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
BPD
b. Mengajukan
rancangan Peraturan Desa.
c. Menetapkan
Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
d. Menyusun
dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan
ditetapkan bersama BPD
e. Membina
kehidupan masyarakat desa
f. Membina
perekonomian desa
g. Mengkoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif;
h. Mewakili
desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapatmenunjuk kuasa hokum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i. Melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perudang-undangan
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenag sebagaimana dimaksud, Kepala Desa mempunyai
Kewajiban:
a. Memeegang
teguh dan mengasmalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
c. Memelihara
ketentraman dan keterlibatan masyarakat;
d. Melaksanakan
kehidupan demokrasi;
e. Melaksanakan
prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme;
f. Menjalin
hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g. Menaati
dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan;
h. Menyelenggarakan
administrasi pemerintahan desa yang baik
i. Melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j. Melaksanakan
urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. Mendamaikan
perselisihamn masyarakat di desa
l. Mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa;
m. Membina,
mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n. Memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan di desa; serta
o. Mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
Selain kewajiban dimaksud, Kepala Desa
mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD,
serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada
masyarakat.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan
kepada Bupati melalui camat (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada
BPD disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 ()satu) tahun dalam musyawarah BPD
Laporan akhir masa jabatan kepala desa
disampaikan kepada Bupati melalui camat dan kepada BPD.
B. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Sekretaris Desa
Sekretaris
Desa berkedudukan sebagai unsure staf pembantu Kepala Desa dan memimpin Sekretariat Desa.
Sekretaris
Desa mempunyai tugas mengkoordinir dan menjalankan administrasi pemerintahan,
pembangunan, kemasyarakatan dan keuangan desa serta memberikan pelayanan
administrasi bagi pemerintah desa dan masyarakat.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a. Pelaksana
urusan surat-menyurat, kearsipan dan laporan
b. Pelaksana
urusan administrasi keuangan;
c. Pelaksana
administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; serta
d. Pelaksana
tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan.
C. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala
Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang
bertannggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas:
a.
Membantu kepala desa di
bidang teknis dan administratif pelaksanaan pemerintahan desa.
b.
Membantu sekretaris desa di
bidang teknis dan administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban
masyarakat;
c.
Mengajukan pertimbangan
kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan Peraturan Desa maupun hal-hal yang
bertalian dengan pemerintahan desa;
d.
Mengajukan pertimbangan
kepada kepala desa menyangkut urusan perselisihan masyarakat; dan
e.
Menyusun laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun
Kepala Urusan
Pemerintahan mempunyai fungsi:
a.
Pelaksana kegiatan pemerintahan
desa
b.
Pelaksana kegiatan bidang
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.
Pelaksana tugas-tugas
pemerintahan yang dilimpahkan Kepal Desa dan
d.
Pelaksana kegiatan
perencanaan pemerintahan desa.
D. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Kepala Urusan Pembangunan
Kepala
Urusan Pembangunan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertanggungjawab kepada kepala desa melalui
sekretaris desa
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai tugas:
a.
Membantu Kepala Desa di
bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat
desa
b. Membantu
membina perekonomian desa
c. Mengajukan
pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun
hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa;
d. Penggalian
dan pemanfaatan potensi desa.
Kepala
Urusan Pembangunan mempunyai fungsi:
a. Pelaksana
kegiatan bidang pembangunan masyarakat desa;
b. Pelaksana
kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi potansi desa;
c. Pelaksana
tugas-tugas pembangunan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa; dan
d. Pelaksana
kegiatan perencanaan pembangunan masyarakat desa
E. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Kepala Urusan Umum
Kepala
Urusan Umum berkedudukan sebagai unsure secretariat yang bertanggungjawab
kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Umum mempunyai tugas:
a.
Membantu kepala desa di
bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b.
Melaksanakan urusan surat
menyurat serta pelayanan umum;
c.
Memlihara dan melestarikan
asset-aset pemerintah;
d.
Melaksanakan urusan
keuangan dan pelaporan
e.
Membina dan melayani
administrasi kependudukan; dan
f.
Membina dan melayani
perizinan.
Kepala Urusan Umum
mempunyai fungsi:
a.
Pelaksana kegiatan bidang
pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b.
Pelaksana inventarisasi,
pembinaan dan pelestarian kebudayaan yang berlaku di desa; dan
c.
Pelaksana kegiatan
perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya desa.
F. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Kepala Dusun
Kepala
Dusun berkedudukan sebagai unsur kewilayahan yang membantu pelaksanaan tugas
kepala desa di wilayah kerjanya dan bertanggungjawab kepada kepala desa.
Kepala
dusun mempunyai tugas menjalankan kebijakan dan kegiatan kepala desa bidang
pemerintahan, bidang ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang
kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
Kepala
dusun mempunyai fungsi:
a.
pelaksana kegiatan bidang
pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang
kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
b.
pelaksana peraturan desa di
wilayah kerjanya; dan
c.
pelaksana kebijakan kepala
desa
G. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pamong
Pamong
Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis lapangan untuk membantu kepala
desa yang bertugas menjalankan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya di
lapangan.
Pamong
Desa mempunyai fungsi:
a.
Pelaksana kegiatan sesuai
bidang tugasnya di lapangan
b.
Pelaksana keputusan desa
sesuai bidang tugasnya di lapangan; dan
c.
Pelaksana kebijakan kepala
desa sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.
H. Hak dan Kewajiban,
Kedudukan, Fungsi dan Wewenang BPD
Anggota
BPD mempunyai Hak:
a.
Mengajukan rancangan
peraturan desa
b.
Mengajukan pertanyaan
c.
Menyampaikan usul dan
pendapat;
d.
Memilih dan dipilih
e.
Memperoleh tunjangan
Anggota BPD mempunyai Kewajiban:
a. Mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun
1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b. Melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c. Mempertahankan
dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesai;
d. Menyerap,
menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e. Memproses
pemilihan kepala desa;
f. Mendahulukan
kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g. Menghormati
nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h. Menjaga
norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa.
BPD mempunyai fungsi:
a. Merumuskan
dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b. Menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
c. Mengayomi
dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
BPD mempunyai wewenang:
a. Membahas
rancangan peraturan desa bersama kepala desa
b. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
d. Membentuk
panitia pemilihan kepala desa.
e. Menggali,
menampung, menghimpun, mmerumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f. Menyusun
tata tertib BPD.
I. Hubungan Kerja
Hubungan kerja Pemerintah
Desa dengan BPD adalah bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Bersifat “kemitraan”
artinya Kepala Desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip kerja sama yang
harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di
desa
Bersifat “konsultatif”
artinya bahwa kepala desa dan BPD senantiasa mengembangkan prinsip musyawarah
dan konsultasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.
Bersifat “koordinatif”
artinya bahwa kepala desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip musyawarah dan
koordinasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan